📄 Ketentuan Layanan (Terms of Service)
Terakhir diperbarui: 19 Juli 2025
1. Penerimaan Ketentuan
Dengan mengakses dan menggunakan situs web Sinyal Santuy (https://sinyalsantuy.blogspot.com/), Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui salah satu ketentuan, mohon untuk tidak melanjutkan penggunaan situs ini.
2. Tujuan Situs
Sinyal Santuy adalah blog yang menyajikan konten informatif dan opini seputar:
- 🔌 Listrik & Teknologi
- 🧠 Kesehatan & Psikologi
- 📰 Berita & Curhatan
- 🌍 Budaya & Fakta Dunia
Seluruh konten ditujukan untuk edukasi, informasi, dan hiburan. Kami tidak memberikan jaminan penuh atas keakuratan atau kelengkapan informasi, terutama dari sumber eksternal.
3. Penggunaan Konten
Semua konten di blog ini adalah milik Sinyal Santuy, kecuali jika disebutkan sebaliknya. Anda diperbolehkan:
- Mengutip sebagian kecil dengan mencantumkan tautan aktif ke halaman sumber
- Membagikan tautan di media sosial dengan tetap menjaga keutuhan isi
Dilarang keras:
- Menyalin keseluruhan artikel tanpa izin
- Menghapus watermark atau atribut penulis
- Memakai konten untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis
4. Tautan ke Situs Eksternal
Situs ini mungkin berisi tautan ke situs pihak ketiga. Kami tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun praktik situs eksternal tersebut.
5. Komentar Pengguna
Kami menyambut komentar yang sopan dan membangun. Namun, kami berhak menghapus komentar yang:
- Mengandung spam, link ilegal, atau ujaran kebencian
- Tidak relevan dengan topik
- Menyalahi aturan etika atau hukum yang berlaku
6. Perubahan Ketentuan
Sinyal Santuy dapat mengubah Ketentuan Layanan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Disarankan untuk secara berkala meninjau halaman ini agar tetap memahami ketentuan terbaru.
7. Kontak
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui halaman berikut:
8. Hukum yang Berlaku
Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala bentuk sengketa akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
✍️ Disusun oleh Tim Sinyal Santuy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar